Tiga Pelaksana Tugas Gubernur Dilantik Siang Ini
- Danar Dono
VIVA.co.id – Sebanyak tiga orang pelaksana tugas Gubernur yakni untuk Daerah Istimewa Aceh, Bangka Belitung dan Gorontalo akan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Kamis, 27 Oktober 2016.
Ketiga pejabat eselon I Kemendagri yang diangkat yakni Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo, Sekjend Kemendagri Yuswandi A Temenggung dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah.
Peresmian ini menjadi pelengkap dari lima provinsi yang memang harus dilimpahkan penanggungjawabnya karena kepala daerahnya mengikuti Pilkada serentak 2017.
Di mana sebelumnya telah diresmikan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diserahkan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dan pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno yang dilimpahkan kepada Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan.
Saat ini dari 101 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017. Total ada 44 daerah yang kepala daerahnya cuti Pilkada dan dipimpin oleh pelakasana tugas. Rinciannya, lima untuk provinsi, dan 39 orang untuk 94 kabupaten/kota.
Lima pelaksana tugas provinsi diisi pejabat eselon I Kemendagri, sedangkan 39 plt kabupaten/kta lainnya akan diisi pejabat eselon II yang diusulkan Gubernur dari Pemerintah Provinsi masing-masing daerah.
Diketahui, ditengah proses dokumen perencanaan dan anggaran yang sedang dibahas antara pemerintah daerah dan DPRD untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Maka, sesuai dengan ketentuan dilakukan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dari Kepala Daerah kepada DPRD pada bulan Oktober 2016 dan dilakukan pembahasan pada awal November 2016.
Karena itu, tugas plt gubernur dalam penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
1. Menjabarkan program prioritas Nasional yang tertuang dalam Nawacita kedalam program daerah.
2. Memperkuat program pembangunan daerah dengan fokus pada urusan wajib pelayanan dasar yaitu Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan ketertiban dan sosial.
3. Penyusunan Rancangan APBD 2017 juga harus mendorong daya saing daerah dan nasional, sehingga harus fokus pembahasan dilakukan dalam upaya efisiensi, mempermudah dan mempercepat perizinan serta memberantas pungutan liar.
4. Program yang dicanangkan oleh Kepala Daerah yang lama, tentunya harus bisa dilanjutkan oleh Penjabat. Kepala Daerah yang baru, agar terdapat kesinambungan pembangunan antar waktu.
5. Dalam pembahasan APBD, Kepala daerah harus membangun komunikasi politik anggaran yang baik dengan DPRD dalam rangka membangun perspektif pembangunan yang sama dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam perencanaan anggaran 2017.
6. Untuk penjabaran APBD 2017, maka dalam rangka pencegahan penyimpangan APBD, harus dilakukan Review atas dokumen pelaksanaan anggaran oleh Inspektorat Daerah masing-masing.
7. Terakhir, diharapkan agar tepat tanggal 1 Januari 2017, APBD sudah bisa dilaksanakan dan tentunya dengan mempersiapkan Administrasi percepatan tender Pengadaan Barang dan Jasa sesuai ketentuan perundang-undangan, karena APBD sangat menjadi stimulus/ mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan bisa membuka kesempatan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.