Polisi Banyuwangi Klaim Insafkan Nelayan Pengebom Ikan

Kepala Polres Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Mulyanto, dalam Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Kota Bandung pada Rabu, 26 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi, Jawa Timur memiliki tiga inovasi unggulan bidang pelayanan publik. Ketiga inovasi itu, antara lain, laman resmi dengan alamat 1clickresbanyuwangi.com, unit perlindungan terhadap anak-anak yang disebut Children Centre, dan program perubahan pola pikir yang dinamai Change Mindset.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Tiga inovasi itu dipamerkan Polres Banyuwangi dalam Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di gedung Pusdai, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 26 Oktober 2016.

Kepala Polres Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Mulyanto, membangga-banggakan satu di antara inovasi itu, yakni Change Mindset. Dia menjelaskan, program itu berawal dari maraknya perusakan sumber daya alam dengan kejahatan pengeboman ikan.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Banyak nelayan di Banyuwangi yang menangkap ikan dengan meledakkan bom. Mereka memiliki keterampilan merakit bom ikan secara turun-temurun dan dengan bahan sederhana. Cara itu efektif dan cepat mendapatkan banyak ikan namun merusak ekosistem laut.

Polisi tak pernah berhenti menangkapi para nelayan yang kedapatan menangkap ikan dengan meledakkan bom. Tapi, kata Mulyanto, polisi menyadari bahwa tindakan penangkapan tak akan menghentikan aktivitas ilegal dan berbahaya itu. Dikhawatirkan pula para nelayan yang memiliki keahlian merakit bom itu dimanfaatkan kelompok ekstremis ataupun teroris.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Polisi kemudian mencari cara untuk mengurangi upaya penindakan dan mengutamakan pembinaan masyarakat. "Kita ubah pola pikir para nelayan dari pengebom menjadi jadi pemandu wisata, ahli selam, dan pembudidaya terumbu karang," katanya.

Para nelayan pengebom ikan di Watudodol yang ditangkap polisi pun tidak diproses hukum. Mereka diberikan penyuluhan tentang dampak bom ikan terhadap kelangsungan lingkungan laut.

Setelah penyuluhan, para nelayan yang berjumlah 50 orang itu diajari menyelam dan dilatih menjadi pemandu wisata bahari. Mereka mempromosikan diri juga melalui media sosial Instagram dengan akun bangsring_boat.

Abdul Aziz, seorang mantan pengebom ikan, dihadirkan dalam Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik itu. Dia mengakui sebanyak 50 nelayan yang tersadarkan dan insaf untuk tidak menangkap ikan dengan menggunakan bom.

Dia mengakui juga, pendapatan lebih banyak sebagai pemandu wisata bahari ketimbang menjadi nelayan pengebom ikan. "Kita bina juga nelayan yang menggunakan potasium karena itu lebih bahaya dari bom. Tamu-tamu sekarang banyak dari mancanegara. Kebanyakan mau snorkeling atau diving atau transplantasi karang," ujarnya.

(mus)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024