Kasus HAM, Wiranto: Pemerintah Tak Lari dari Tanggung Jawab
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah tidak lari dari tanggung jawab untuk menuntaskan sejumlah masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa silam.
"Pemerintah tidak lari dari tanggung jawab. Kami akan menyelesaikannya," tegas Wiranto di gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Pelanggaran HAM di masa lampau itu seperti, kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998, tragedi Semanggi I 1998, tragedi Semanggi II 1999, kasus Wasior dan Wamena 2001 dan 2003, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penembakan misterius (Petrus) 1982-1985 dan kasus HAM lainnya.Â
Wiranto pun berujar, pemerintah enggan disebut berutang akan penuntasan kasus-kasus tersebut. Sebab, dalam penuntasannya pemerintah mengedepankan proses hukum yang benar dan transparan.
"Langkah yang perlu diambil harus berdasarkan proses hukum yang berlaku. Jadi tidak ada kata-kata utang. Tugas pemerintah menuntaskan masalah HAM dengan benar dan transparan," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, dari sepuluh kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang ada, dua dari kasusnya tersebut sudah dituntaskan, yakni kasus Timor-Timor 1999 dan Tanjung Priok 1984.
"Sisanya tunggakan kita. Problemnya belum ada pengadilan Adhoc untuk penanganan perkara ini," kata Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo yakin masalah pelanggaran HAM berat lainnya akan bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
"Jadi sebetulnya perkara HAM ini bisa diselesaikan. Tapi perlu pemahaman semua pihak. Harapan kami bisa dituntaskan pada era Menko Polhukam saat ini (Wiranto)," ujar Prasetyo.