Perdalam Sumur Picu Kelangkaan Air Bersih di Perkotaan

PDAM/Ilustrasi.
Sumber :
  • Purnomo Siswanto | Surabaya Post

VIVA.co.id – Air bersih merupakan sumber terpenting dalam kehidupan manusia. tanpa disadari, kelangkaan sumber air bersih di ibu kota membuat banyak orang untuk menggali sumur lebih dalam guna mendapatkan air tanah. padahal, kegiatan menggali tanah untuk mendapatkan air justru membuat penurunan permukaan tanah.

Eks Dirut PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp 224 Miliar soal Korupsi Lahan di Rorotan

"Di Jakarta sendiri, banyak yang merasa tidak memiliki isu terkait air bersih. Padahal, distribusi air bersih saat ini sudah tidak merata, sehingga masyarakat mau tidak mau mencari air tanah yakni membuat sumur," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Prof., S.E., M.U.P., Ph.D., di Berbagi Inspirasi Air Untuk Semua oleh Aqua, di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Namun, tanpa disadari, Bambang mengingatkan bahwa pembuatan sumur memberikan dampak yang tidak seimbang pada lapisan tanah. Di mana, penggalian sumur semakin diperdalam akibat adanya gedung-gedung tinggi di Jakarta, yang mempersulit akses air.

Salah Kasih Status Lahan Risikonya Berat, Pakar Beri Penjelasan

"Di pemukiman padat misalnya, sumur akan semakin digali lebih dalam, makin dalam dan akhirnya Jakarta mengalami penurunan muka tanah," ujar Bambang.

Oleh sebab itu, Bambang menegaskan agar adanya bentuk kerjasama dari masing-masing pihak baik itu pemerintah maupun swasta, untuk meningkatkan sumber air bersih. Terlebih, inisiatif dari berbagai pihak dalam membentuk sebuah program untuk menciptakan sumber air bersih yang mudah dijangkau, sangat dibutuhkan oleh warga di perkotaan, khususnya di pemukiman padat.

DPR Panggil Menteri Nusron Hari Ini, Bahas Kasus Mafia Tanah dan Pagar Laut

Bambang Permadi Soemantri Brojonegoro

ilustrasi hakim memutus perkara

PTTUN Mataram Perkuat Putusan PTUN Denpasar Terkait Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Buleleng

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2025