Ridwan Kamil Ingin Semua Layanan Publik Berbasis Digital

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, di sela Forum Nasional Reflikasi Inovasi Pelayanan Publik di gedung Pusat Dakwah Islam Kota Bandung pada Rabu, 26 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, berambisi semua pelayanan publik di kotanya berbasis digital dan online. Kebijakan itu untuk memangkas alur birokrasi, mengurangi potensi pungutan liar alias pungli, mengurangi biaya transportasi sehingga lebih efektif dan efisien, dan lain-lain.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Pelayanan publik pada dinas atau satuan kerja perangkat daerah sampai rukun tetangga harus yang selama ini manual harus diubah menjadi digital dan online. Pada pokoknya, sistem itu mengurangi pertemuan langsung warga dengan petugas atau aparat pemerintah.

"Sedang mencari upaya seratus persen sebisa mungkin warga tidak perlu ke kantor pemerintah lagi karena semua sudah digital," kata Wali Kota di sela Forum Nasional Reflikasi Inovasi Pelayanan Publik di gedung Pusat Dakwah Islam Kota Bandung pada Rabu, 26 Oktober 2016.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Selama warga masih harus ke kantor," kata Wali Kota. “Baik itu pemerintah maupun polisi. Sebenarnya (pelayanan publik) itu belum optimal."

Emil (panggilan akrabnya) mengatakan, dari berbagai inovasi pelayanan publik se-Indonesia yang dimunculkan pada acara Forum Nasional Reflikasi Inovasi Pelayanan Publik, Pemerintah Kota tengah menyeleksi inovasi yang layak diterapkan di Bandung.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Kita lagi pilih, kita studi reflikasi. Datang, lihat, suka, copy (salin). Bandung sudah memberikan ke tiga puluh kota/kabupaten software (piranti lunak) smart city (konsep kota cerdas dengan pemanfaatan teknologi dan komunikasi untuk mewujudkan pelayanan masyarakat)," katanya.

Menurutnya, pemangkasan mekanisme pelayanan yang berpotensi pungli sudah seharusnya dilaksanakan berskala nasional. "Dengan begitu Indonesia bisa bergerak lebih cepat. Tidak hanya di pemerintah daerah, tapi di instansi lain," ujar Emil.

(ren)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024