Harta Kepala PPATK Kiagus Ahmad di 2013 Rp15,2 Miliar
- Kemenkeu.go.id
VIVA.co.id – Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Baharudin, resmi dilantik Presiden Jowo Widodo menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Berdasarkan undang-undang, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan catatan KPK, Kiagus sudah beberapa kali melaporkan hartanya ke KPK, sebab dia merupakan pejabat karir di pemerintahan.
Terakhir pada 2013, ketika dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkeu, merangkap Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero). Kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Kiagus mencapai Rp15.216.377.667,-.
Angka tersebut naik hampir dua kali lipat dari jumlah harta sebelumnya, yang dia laporkan di 2011. Saat itu, kekayaannya sudah Rp8.707.671.513,-.
Dari laman acch.kpk.go.id yang diakses VIVA.co.id, Rabu, 26 Oktober 2016, harta Kiagus terdiri dari beberapa item. Pertama harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.879.410.000. Namun sebagian dari jumlah itu merupakan warisan yang didapat dari orang tuanya. Kedua, yakni harta bergerak serta logam mulia, yang bernilai Rp2.534.542.000,-.
Kiagus pada tahun sama juga melaporkan giro setara kas lainnya yang mencapai Rp6.879.655.667.