KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Kasianur akan diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
"Kasianur akan diperiksa untuk tersangka SAS (Samsu Abdul Samiun)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Selain Kasianur, KPK kata Yuyuk juga memanggil seorang advokat bernama Arbab Paproeka. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Buton.
Sebelumnya, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga memberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang suap diduga bernilai Rp 1 miliar sebagai pemulusan perkara sengketa tahun 2011 silam.
Atas perkara itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mus)