Soal Kebakaran Hutan, Komisi III akan Panggil Kapolda Riau
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengatakan komisi III akan memanggil tiga Kapolda Riau yang menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pasalnya, dalam pertemuan secara terpisah dengan Panja Karhutla, tiga Kapolda Riau tersebut tak ada yang mengaku memberikan SP3 pada 15 perusahaan terduga penyebab kebakaran hutan.
"Tiga kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak zul. Supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yg di-SP3-kan. Kita melihat masing-masing melempar tanggung jawab," kata Sudding di gedung DPR, Selasa 25 Oktober 2016.
Ia menjelaskan Kapolda Supriyanto sempat mengatakan SP3 dilakukan pada periode sebelumnya yaitu periode Kapolda Bambang Dolly. Sementara Bambang menuding Supriyanto yang memberikan SP3.
"Ada tiga SP3 di era Pak Dolly tadi di Polres Pelalawan. Ada 15 di era Supriyano, jadi ada 18 kasus yang di-SP3kan di jajaran Polda Riau. Ya saya kira ketika memberikan keterangan apalagi dalam forum terhormat, dia memberikan keterangan yang tidak mengandung kebenaran pada saat resmi di komisi III," kata Sudding.
Menurutnya, atas permasalahan ini Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) bisa saja merekomendasikan Polri memecat mereka yang berbohong.
Sebelumnya, Polda Riau memberikan SP3 pada 15 perusahaan yang diduga terkait dengan terjadinya Karhutla pada 2015. Salah satu alasannya karena dianggap tidak cukup bukti untuk meneruskan penyidikan.
Posisi jabatan Kapolda Riau memang sempat berganti-ganti dengan waktu yang sangat singkat. Dolly Bambang Hermawan dari Agustus 2014 hingga Maret 2016. Lalu diganti Brigjen Pol Supriyanto dari April 2016 hingga September 2016.
Setelah September hingga kini jabatan dipegang oleh Brigjen Zulkarnain Adinegara. Adapun jangka waktu pemberian SP3 15 perusahaan dilakukan dalam kurun Januari hingga Mei 2016
Mantan Kapolda Riau, Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menegaskan tak pernah memberikan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) pada 15 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Masa jabatan saya berakhir sebagai kapolda Riau, 15 Maret 2016. Sementara dalam kurun waktu itu yang di SP3 ada tiga (perusahaan) dan dilakukan di level polres. Kami mengontrolnya dengan mekanisme gelar perkara," kata Dolly.
Ia menjelaskan penyidikan dan penyelidikan dilakukan Polres Pelalawan. Hasilnya, ternyata Polres tersebut menyatakan bukti yang ada tak memenuhi unsur pidana.
"Bisa dilihat faktanya saja. Kapan itu SP3 dilakukan. Makanya saya sampaikan saya jadi Kapolda sampai bulan Maret. SP3-nya bulan berapa? Tak usah debat. Lihat faktanya saja," kata Dolly.
(ren)