Polisi Bekuk Dua Tersangka Pengebom Lapas Lhokseumawe
- VIVA.co.id/ Zulfikar Husein (Lhokseumawe)
VIVA.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dua tersangka pengeboman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe. Satu tersangka lainnya yang diduga turut membantu pelaku dari luar penjara masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial R, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan berinisial A, seorang napi di LP kelas II A Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mengamankan tiga tersangka pengeboman.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang, dua dari dalam lapas (F dan A), satu lagi dari luar lapas (R),” ujar Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Budiman, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 25 Oktober 2016.
Hendri menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus R setelah memeriksa closed circuit television (cctv) milik salah satu bank swasta yang berada tidak jauh dari lapas. Selain itu, tersangka R yang sempat melarikan diri juga menjatuhkan telepon genggamnya di lokasi kejadian. “Kami lakukan penyelidikan kami ketahui keberadaannya lalu kami tangkap,” katanya.
Tersangka R juga berperan untuk memfasilitasi F dan A yang berada di dalam tahanan untuk mendapatkan sejumlah bahan-bahan untuk keperluan merakit bom. Tersangka R ditangkap Senin, 24 Oktober 2016, sekitar pukul 23.00 WIB.
Sementara A, salah seorang napi yang ikut ditahan, diduga berperan dalam membantu F untuk merakit bom di dalam lapas. Tersangka A juga mengaku, F mudah memperoleh bahan-bahan untuk dirakit menjadi bom tanpa pengawasan dari pihak lapas.
Saat ini, kedua tersangka R dan A ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sementara seorang tersangka lainnya F masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu. Kedua tangannya harus diamputasi akibat terkena ledakan yang ia ciptakan sendiri.
(ren)