Polisi Datangi Kedubes Korea Cek Keaslian Uang Dimas Kanjeng

Ilustrasi/Sejumlah mata uang asing barang bukti penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Laila, istri kedua tersangka kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Laila diperiksa sebagai saksi soal kasus penipuan suaminya, juga informasi soal bungker uang.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Diketahui, penyidik menemukan dua bungker di dua kamar sebuah rumah di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dua pekan lalu. Rumah tersebut berdiri di dekat rumah yang ditinggali Laila. Sampai saat ini polisi masih mengejar penghuni rumah yang ada bungkernya itu.

Laila diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Dia datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim didampingi penasihat hukumnya. "Pemeriksaan masih berlangsung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, pada Selasa, 25 Oktober 2016.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Selain memeriksa saksi, Argo menjelaskan bahwa penyidik juga mendatangi beberapa kantor Kedutaan Besar negara luar di Jakarta. Itu dilakukan untuk mengecek keaslian beberapa uang asing, barang bukti yang disita dari Padepokan Dimas Kanjeng dan korbannya. "Di antaranya Kedubes Korea dan Vietnam," ujarnya.

Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim, menambahkan, pemeriksaan terhadap Laila untuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi lain sebelumnya. "Kemarin istri pertama dan ketiga tersangka yang diperiksa, sekarang istri keduanya," kata dia.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018