Tilang Elektronik Berlaku Mulai 1 November 2016

Surat tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan program tilang elektronik atau e-tilang. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan aplikasi e-tilang nantinya dapat di-download melalui App Store di setiap smartphone Android.

Apabila ada masyarakat yang melanggar lalu lintas misalnya tidak menggunakan helm, maka tinggal membuka aplikasi e-tilang dan disitu tertera besaran denda yang harus dibayar.

Nantinya, jika sudah muncul denda, maka pengendara bisa langsung membayar di bank atau e-banking. Namun, apabila masyarakat tidak mempunyai e-banking bisa melalui ATM. Dan, struk ATM itu bisa dijadikan sebagai bukti tanda sudah membayar denda.

"Contohnya, betul saya tidak menggunakan helm, ada pasalnya maka cukup diketik nomor tilang saja. Setelah diketik nomor tilangnya, akan muncul dendanya," kata Agung Budi Maryoto di kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2016.

Kemudian, jika masyarakat sudah membayar denda tilang itu melalui bank, maka saat itu juga barang bukti milik pengendara yang disita polisi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) langsung bisa di kembalikan di tempat. "Jadi, enggak ada nitip uang ke polisi," tegas Agung.

Meskipun begitu, Agung mengakui tidak semua masyarakat menggunakan gadget dan bisa mengakses aplikasi e-tilang. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan smartphone, pola penindakannya masih dilakukan secara manual.

"Kita memang masih menampung yang manual. Tapi kita beri kesempatan yang berpergian jauh, tiba-tiba di jalan ditilang, maka ada fasilitas e-tilang, memudahkan dia membayar agar tidak bersentuhan langsung dengan polisi, karena bayar uangnya lewat bank," ujarnya.

Korlantas Sebut Pengamanan Mudik 2018 Bakal Lebih Berat

Kakorlantas menegaskan, program sistem tilang elektronik ini mulai diterapkan per 1 November 2016 mendatang, di 64 Polres seluruh Indonesia, meliputi Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.

"Awal bulan Novermber ini sudah bisa diterapkan. Nanti selama satu bulan kita akan evaluasi, sistem pasti diperbaiki. Kalau udah oke maka tahun depan sudah bisa launching seluruh Indonesia," kata Agung.

Polisi Tilang Bule Naik Motor Cuma Pakai Celana Dalam
Ilustrasi knalpot mobil

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

Hukuman atau denda knalpot bising tersebut bagi pengendara dan bengkel yang secara ilegal modifikasi knalpot.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2021