Irman Gusman Minta Status Tersangkanya Dicabut
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2016.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya itu mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.
Terdapat 11 pokok permohonan yang diajukan oleh Irman melalui kuasa hukumnya dalam gugatannya terhadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk permohonan mengenai status tersangka yang disandangnya.
"Menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Fahmi, diruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Irman juga meminta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK kepada Irman Gusman sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor tertanggal 17 September 2016, tidak sah.
Tak hanya itu, Irman memohon agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 September 2016, yang menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Atas dasar itu, pihak Irman meminta hakim menyatakan penyidikan dalam kasus tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," ujar dia.
Pada permohonannya, Irman Gusman juga meminta hakim memerintahkan agar KPK mengembalikan sebuah telepon genggam merek Blackberry disertai kartu memori dengan kapasitas 16 GB dan kartu sim simpati telkomsel milik Irman Gusman yang disita oleh KPK.
"Merehabilitasi atau memulihkan nama baik pemohon sesuai dengan harkat martabatnya sebagai ketua DPD RI. Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan. 11. Memerintah biaya perkara ditanggagung kepada negara," kata Fahmi.
Seperti diketahui, tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016 bulan lalu.
Irman diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016.