Jumlah PNS Berlebih, Siap-siap Dimutasi

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Para pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap akan dimutasi ke daerah lain yang membutuhkan. Aparatur sipil negara itu kini tak selalu harus ditugaskan di daerah asal dia diangkat. Bisa jadi, mereka akan ditempatkan di daerah yang kekurangan pegawai.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan distribusi pegawai dilakukan karena ada beberapa daerah yang kelebihan. Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dihabiskan untuk membayar pegawai.

"Ada beberapa daerah yang sudah berlebih pegawainya, belanja pegawainya di atas 60 persen. Nah jadi kita targetkan yang berlebih ini, kita usahakan me-redistribusi ke daerah lain," kata Asman, usai press breafing dua tahun Jokowi-JK, di Gedung Bina Graha, Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Viral Wanita Peserta Tes CPNS Naik Toyota Alphard dengan Pelat Nomor Khusus

Saat ini, kata Asman, pihaknya masih melakukan penghitungan daerah mana saja yang jumlah PNS berlebihan. Walau belum mau berbicara jumlah, Asman mengatakan jumlahnya tidak sampai ribuan PNS.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, keputusan ini nantinya harus ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak bisa ditolak atau tidak mematuhinya. "Kalau ASN kan harus patuh pada instansi," kata Asman.

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

Persoalan otonomi daerah, diakui Asman, membuat pegawai itu menjadi pegawai daerah. Namun saat ini, akan diperbaiki agar menjadi pegawai nasional. "Jadi kalau dia berlebih di satu daerah kita bisa memutasikan ke daerah lain," ujar dia.

Seperti pada sektor tenaga pendidik atau guru pada SMA dan SMK yang kewenangan mengangkat dan memberhentikannya berada di provinsi masing-masing. Ke depan, Asman berharap para guru tidak lagi bertugas di daerah asal dia tapi bisa di luar.

Nantinya, aturan distribusi PNS ini akan dikuatkan dalam payung hukum berupa Peraturan Pemerintah atau PP.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024