Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Siap Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, dia siap memberikan keterangan di KPK dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Agus sebelumnya disebut oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengetahui duduk perkara kasus e-KTP. Saat itu menurut Gamawan, Agus masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). "Saya siap memberikan keterangan dan kronologinya seperti apa," kata Agus Rahardjo di sela-sela acara Anti Corruption Summit 2016 di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Dalam kasus tersebut, Agus membantah tudingan Gamawan yang menyebut LKPP 'merestui' pelaksanaan proyek e-KTP. Sebaliknya, LKPP kata Agus, justru mundur sebagai pendamping proyek e-KTP, karena banyak saran yang diabaikan Kemendagri dan para pemenang tender proyek bernilai Rp6 triliun tersebut. "Kita satu satunya lembaga tidak mau (e-KTP) diteruskan," ujarnya menambahkan.
Â
Agus mengakui, posisinya cukup jelas dalam kasus ini. Sekalipun, Gamawan Fauzi menyebut perannya dalam proyek pengadaan e-KTP. "Posisi saya saat itu cukup jelas. Saya bertentangan dengan mereka (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, usai menjalani pemeriksaan di KPK, menyebut sejumlah pejabat negara yang dinilainya turut 'merestui' proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua KPK.
Pada November tahun 2009 atau sebelum proyek e-KTP dimulai, kata Gamawan, program pengadaan e-KTP dilaporkannya kepada Wakil Presiden. Itu karena perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengamatkan selambat-lambatnya lima tahun setelah diterbitkan, pemerintah harus menyediakan nomor induk kependudukan untuk masyarakat.
"Mulai dari situlah, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan menteri-menteri lain, lalu diangkat dengan Keputusan Presiden," kata Gamawan.
Dalam Keputusan Presiden itu, jelas disebut siapa para pejabat yang terlibat. Soalnya proyek itu memakai anggaran besar dengan skema tahun jamak atau multiyears. Namun dia tak menyebut nomor dan tahun Keppresnya. Setidaknya ada 15 kementerian yang turut mendampingi proyek e-KTP, termasuk KPK. Atas rekomendasi KPK, agar proyek e-KTP didampingi oleh LKPP, dimana Agus Rahardjo pada waktu itu adalah pimpinannya.
(mus)