Masyarakat Cenderung Lupa pada Korban Teroris
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Suhardi Alius, meminta semua pihak untuk meninjau kembali aturan menyangkut penanganan korban terorisme.
Sebab sejak 2001, beragam aksi teror telah terjadi di Indonesia, dan memakan banyak korban jiwa. Selain itu, aksi teroris juga mencederai korban baik secara sosial, ekonomi, mental, serta menyebabkan rasa traumatik. Sementara aturan mengenai penanganan korban baru ada setelah dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban pada 2014.
Setelah direvisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi lembaga negara yang berwenang menangani korban teroris.
"Ujung tombak hal ini ada di LSPK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Namun, kita juga harus ikut membantu. Orang-orang hanya terfokus pada pelaku, lantas bagaimana dengan korbannya? Ini yang perlu kita tinjau lebih dalam lagi," kata Suhardi di acara Workshop Tingkat Nasional tentang Kesejahteraan Saksi dan Korban Terorisme di Lumire Hotel, Selasa, 25 Oktober 2016
Dia menilai, jika persoalan yang dihadapi adalah kurang kuatnya wewenang yang diberikan undang-undang, LPSK bisa saja meminta adanya peninjauan ulang terhadap peraturan itu.
"Kita bisa lebih tegas lagi dalam menangani hal ini (korban), termasuk soal revisi. Itu bisa diatur lebih rinci dan mendalam oleh LPSK," ujarnya menambahkan.
Selain lembaga negara, masyarakat juga harus terlibat dalam merangkul korban terorisme.
Laporan: Bobby Agung Prasetyo/Jakarta