BNPT Akui Implementasi Penanganan Korban Teror Masih Minim
- VIVA.co.id/Bobby Agung Prasetyo
VIVA.co.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Suhardi Alius mengatakan, perhatian terhadap korban terorisme telah diatur undang-undang. Namun, karena kurang dijabarkan secara baik, mereka cenderung merasa kurang mendapat perhatian.
Hal tersebut dia sampaikan pada Workshop Tingkat Nasional tentang Kesejahteraan Saksi dan Korban Terorisme di Lumire Hotel, Selasa, 25 Oktober 2016.
"Hak korban telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pada pasal satu, tertulis bahwasanya korban terorisme menderita baik secara fisik, mental, ekonomi, dan sosial," ujar Suhardi.
Namun pada aturan utama mengenai terorisme, yaitu di Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003, korban terorisme tak dijabarkan secara baik. Menurut Suhardi, kelemahan ini yang membuat sorotan masyarakat luas pada korban terorisme menjadi minim.
"Terdapat implementasi yang kurang jelas ketika kita menyorot UU No. 15 tahun 2003 tersebut. Tidak ada kejelasan untuk korban terorisme. Bila terduganya telah dinyatakan bersalah, baru ada penanganan resmi untuk korban, itupun belum sempurna," kata Suhardi.
Dia berharap, pemerintah beserta lembaga yang bertanggung jawab, dapat memberikan perhatian lebih kepada para korban terorisme.
"Para korban itu bukan tujuan utamanya, teroris hanya menyerang sarana utama saja. Tapi, korban merupakan objek mereka untuk memancing perang urat syaraf," kata mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Laporan Bobby Agung Prasetyo/ Jakarta