Dua Pasangan Independen di Pilkada Kota Banda Aceh Gugur
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh menetapkan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh yang maju melalui jalur independen dinyatakan gugur dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat.
Mereka yang tidak lulus itu yakni, Marniati-Amiruddin Usman Daroy serta pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani.
Kedua pasangan ini tak mampu memenuhi syarat dukungan KTP minimal 7.086, pada tahap verifikasi faktual. Pasangan Marniati-Amiruddin hanya mampu memgumpulkan 4.830 KTP dukungan, sedangkan Adnan-Umar 3.090 KTP dukungan.
Hal ini membuat Pilkada Kota Banda Aceh hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Saaduddin Djamal-Farid, dan Aminullah Usman-Zainal Arifin. Kedua pasangan ini maju melalui jalur partai politik.
Sidang pleno penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh ini disaksikan seluruh pasangan yang mengajukan diri menjadi bakal calon.
"Menetapkan pasangan calon Saaduddin Djamal-Farid dan Aminullah Usman-Zainal Arifin sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan," kata Munawarsyah, Ketua KIP Banda Aceh, dalam rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kota Banda Aceh tahun 2017 yang digelar di kantor KIP, Senin, 24 Oktober 2016.
Selanjutnya, besok, 25 Oktober 2016, kedua pasangan yang dinyatakan lolos akan mengikuti pengundian nomor urut, yang dilakukan KIP Banda Aceh di salah satu hotel di kota tersebut. Rencananya, selain dua pasangan calon dan pendukungnya, sejumlah tokoh masyarakat juga diundang untuk menyaksikan. (ase)