Tahun Depan Full Day School, Guru PNS Harus Mengajar 8 Jam

Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) di Galeri Nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id –  Mulai 2017, seluruh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memberikan pengajaran di sekolah selama delapan jam. Ini terkait dengan kebijakan baru pemerintah, full day school. 

Guru Jakarta Tak Permasalahkan Kebijakan 5 Hari Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan tahun depan program itu akan diterapkan.  "Guru sampai jam 4 (16.00 sore), otomatis full day," ujar Muhadjir di Istana Negara, Senin 24 Oktober 2016.

Walau bersifat full day, namun nama program ini adalah Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). Sehingga nantinya guru wajib berada di sekolah hingga delapan jam.

Presiden Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter

Kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini, program P3K ini berlaku untuk semua wilayah baik kota maupun pedalaman. "Di pedalaman juga sama, nanti juga ada perlakuan khusus. Guru GTT (Guru Tidak Tetap) nggak kita wajibkan," kata Muhadjir.

Menurutnya, yang wajib adalah PNS yang mendapatkan tunjangan profesi, serta guru yayasan atau swasta, yang sudah dapat tunjangan profesi. "Yang GTT nanti kita atur sendiri tapi saya jamin saya usahakan lebih sejahtera yang GTT itu," kata Muhadjir.

PBNU Harap Perpres Sekolah Lima Hari Bisa Bantu Madrasah

Saat ini, jelas Muhadjir, semua aturan hukumnya masih ditata. Apakah itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan kalau perlu sampai revisi undang-undang.

(ren)

Ilustrasi Sekolah, Ruang Kelas

KPAI Beberkan Alasan Bahayanya Anak Terlalu Lama di Sekolah

Sarana dan prasarana sekolah kebanyakan tak menyehatkan.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2017