Satu Pelaku Pemutilasi TNI Menyerahkan Diri
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id – Satu orang pelaku dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap angggota TNI Kesdam II Sriwijaya, Pelda Aceng menyerahkan diri. Pelaku yang bernama Erwin itu menyerahkan diri ke Polres Muara Enim pada Minggu 23 Oktober 2016 kemarin.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, dalam kasus pembunuhan tersebut ada lima pelaku yang diduga ikut terlibat. Dari total Lima orang yang diduga pelaku, polisi tengah mencari dua orang lagi yakni HR dan PT. Polisi sebelumnya telah menangkap dua orang pelaku yakni Wawan dan Edi.
"Untuk pelaku Erwin sudah menyerahkan diri. Sekarang masiih diperiksa apa peran pelaku. Dua lagi masih buron totalnya ada lima pelaku" kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin 24 Oktober 2016.
Penyidik hingga saat ini masih mendalami terkait kasus mutilasi ini. Hendra menyebut motif pelaku dalam melakukan mutilasi adalah karena sakit hati kepada korban.
"Pelaku memotong dua bagian dan dimasukkan didalam dua karung, selanjutnya dibakar. Di lokasi hanya didapatkan tulang-tulang korban dan gigi. Motifnya sakit hati karena ditagih hutang" ungkap Hendra.
Sebelumnya, Anggota TNI yang bertugas di Kesdam II Sriwijaya, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Aceng menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi. Tak hanya itu, potongan tubuh korban juga sempat dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terbongkar, setelah dua dari empat pelaku yakni Wawan dan Edi, warga Desa Teluk Jaya, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Petugas Polres Muara Enim dan Polres Prabumulih pada Jumat 22 Oktober 2016.
Dari pengakuan Wawan, jika aksi pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut, dia lakukan bersama tiga rekannya yang lain.
pelaku utama yakni Wawan, disebut merupakan mantan pegawai rumah makan milik korban. Selama delapan bulan bekerja, Wawan sering kedapatan mencuri uang dan handphone diidalam rumah makan.
Pelda Aceng yang geram, sempat bermaksud melaporkan kejadian pencurian itu ke Polisi. Namun, Wawan meminta maaf kepada Pelda Aceng dengan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp6 juta dan baru dibayar tersangka Rp2 juta.