Putu Sudiartana Segera Jalani Persidangan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran APBN-P Tahun 2016 untuk proyek 12 jalan di Sumatera Barat. Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, berkas dan tersangka Putu kini dilimpahkan ke Jaksa KPK.
"P21, berkas dan IPS dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Yuyuk di kantor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2016.
Setelah ini, Yuyuk menjelaskan, Jaksa memiliki waktu 14 hari sehingga dakwaan Putu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK menyematkan status tersangka kepada Putu dan empat orang lainnya pada Rabu, 29 Juni 2016. Putu ditangkap sehari sebelumnya, bersama lima orang. KPK melepaskan satu orang.
Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka, termasuk Putu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan penangkapan Putu terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Nilai proyek itu mencapai Rp 300 miliar.
Putu diduga menerima suap melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer total senilai Rp500 juta dalam 3 tahap, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta. Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD40 ribu dari kediaman Putu, saat menangkapnya dalam operasi tangkap tangan.