Setara: Soal Hukum Lingkungan, Jokowi Hanya 'di Atas Kertas'
- Antara/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, upaya penegakan hukum lingkungan dalam dua tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, nyatanya mengalami ambiguitas dalam penerapan di lapangan.
Janji Jokowi untuk menegakkan hukum kepada para perusak lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa khawatir kehilangan investor, nyatanya cuma janji tertulis di atas kertas tanpa pembuktian nyata.
"Nyatanya, pemerintah sangat berhati-hati, bahkan protektif terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan," katanya, di kantor Setara Institute, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Oktober 2016.
Ismail juga menyebut, dalam menjalankan pemerintahannya, Jokowi cenderung mengabdi untuk dua kepentingan yang saling berseberangan, yakni kepentingan perlindungan lingkungan dan kepentingan para pemodal atau korporasi.
Tak hanya itu, ia menjelaskan, upaya gigih yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) dalam menegakkan hukum lingkungan dan menindak para pelaku pembakaran hutan, nyatanya tidak didukung oleh pihak Polri dan Kejaksaan Agung.
Bahkan, Polri (melalui Polda Riau) justru menerbitkan SP3 kepada 15 perusahaan yang terduga menjadi dalang pembakaran hutan, tanpa ada reaksi apapun dari Jokowi sendiri sebagai orang nomor satu di negara ini.
"Jokowi tidak bersikap atas SP3 ini. Padahal, dirinya cukup memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan ulang atas 15 perusahaan tersebut. Sehingga, komitmennya untuk memberikan efek jera pada para korporasi pembakar hutan itu bisa terpenuhi," papar Ismail.