Usai Diperiksa, Dirut OSMA Langsung Ditahan KPK
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 21 Oktober 2016. Ia sejatinya diperiksa sebagai saksi, namun ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pantauan VIVA.co.id, Hartoyo keluar kantor KPK sekitar pukul 22.25 WIB dengan didampingi beberapa stafnya. Hartoyo yang mengenakan rompi tahanan KPK, langsung bergegas masuk mobil tahanan.
Ditanyai wartawan, Hartoyo hanya tersenyum. Ditegaskan dugaan keterlibatan pihak lain, ia hanya menjawab sekenanya. "Pasti ada," ujarnya, di halaman kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hartoyo diduga pemberi uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD, Yudhy Tri Hartanto dan Pegawai Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. Hartoyo ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Dalam Kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat usai ditangkap, pada Sabtu 15 Oktober 2016. Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, yang nilainya Rp4,8 miliar.
Dari tangan tersangka, KPK mengamankan uang sebesar 70 juta yang diduga berasal dari Hartoyo.