Begini Mekanisme Kerja Tim Satgas OPP Kemenhub

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Kementerian Perhubungan telah resmi berjalan sejak 14 Oktober lalu. Dalam rapat internal yang telah dilakukan, Tim Satgas OPP yang diketuai oleh Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, juga telah membentuk beberapa mekanisme kerja.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Sugihardjo membagi mekanisme kerja satgas yang dipimpinnya menjadi tiga poin. Poin tersebut terdiri dari mekanisme penerimaan laporan, mekanisme kunjungan/sidak dan mekanisme under cover.

"Mekanisme penerimaan laporan pengaduan berupa informasi kepada publik untuk melaporkan, baik melalui website atau saluran lainnya termasuk saluran pengaduan yang dimiliki ICW dan YLKI yang juga dilibatkan. Yang kedua adalah mekanisme dengan kunjungan lapangan atau sidak, secara terbuka, karena tujuannya untuk perbaikan sistem, dan terakhir adalah mekanisme pengamatan under cover atau tertutup," kata Sugihardjo di Kementerian Perhubungan

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Menurutnya, hasil dari satgas akan dilihat dari jumlah laporan/pengaduan serta jumlah kasus pungli. Jika pengaduan dan temuan banyak, maka kinerja tim satgas dapat dikatakan baik.

Tindak lanjut tim dalam setiap temuan dan laporan akan dilaporkan kepada Menteri. Selain itu juga akan dirapatkan terkait tindakan yang akan diambil. "Adapun pada rekomendasi tersebut beda-beda, bisa sanksi administratif /demosi oleh Menhub, atau bisa dilimpahkan ke ranah hukum," ujarnya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024