Wanita Cantik Pembobol Kasda Semarang Divonis 9 Tahun Bui

Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa pembobol dana kas daerah milik Pemkot Semarang.
Sumber :
  • VIVA co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Diah Ayu Kusumaningrum, perempuan cantik terdakwa pembobol dana kas daerah milik Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Wididjantono, Diah dianggap terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan," kata Wididjantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 21 Oktober 2016.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Hakim beranggapan, Diah Ayu yang merupakan mantan personel banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) cabang Semarang, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya saat menjadi karyawan bank tersebut.

"Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar," ujar hakim.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus yang menjerat perempuan cantik dan berjilbab tersebut terjadi dalam sejak 2008 hingga 2015. Di bank swasta nasional itu, Dyah Ayu bertugas untuk mengurusi simpanan dana hasil dari pajak dan retribusi Pemkot Semarang.

Dari total Rp26,7 miliar yang disimpan, terdakwa rupanya menggondol uang senilai Rp21,7 miliar. Sementara itu, uang Rp4,9 miliar sudah dikembalikan terdakwa ke rekening Pemkot Semarang. Tapi pengembalian itu bukan dari Dyah Ayu, melainkan bagian dari sistem penyimpanan dana kas daerah di sebuah bank tersebut.

Terdakwa juga terbukti memberikan suap senilai Rp152 juta kepada mantan Kepala UPTD Kasda Suhantoro. Adapun Suhartono kini telah divonis 2,5 tahun bui atas perkara yang sama beberapa waktu lalu.

Usai pembacaan vonis, perempuan yang mengenakan jilbab merah muda itu seketika meneteskan air mata. Tangis haru itu terlihat sesaat ia membalikkan badan dan cepat-cepat meninggalkan ruang persidangan.

Atas vonis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya