Tiga Cara Mudah Laporkan Aksi Pungli ke Pemerintah

Wiranto memimpin konpers Saber Pungli di Kantor Presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pemerintah menyediakan tiga cara untuk masyarakat melaporkan kalau melihat atau mengetahui adanya praktik pungutan liar ke Satgas Sapu Bersih Pungli.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, masyarakat bisa membuat laporan melalui laman website (saberpungli.id). Hingga kini, di laman itu sudah ada tiga laporan.

"Itu langsung masuk ke pusat Satgas," kata Wiranto, dalam keterangan pers bersama, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Bagi masyarakat yang masih ‘gagap’ teknologi, pemerintah juga menyiapkan layanan pesan singkat atau SMS ke nomor 1193. "Mudah, cukup empat angka," kata Wiranto.

Cara ketiga yang bisa dilakukan, adalah menghubungi langsung call center dari Satgas Saber Pungli ke nomor 193. Nantinya, akan langsung terhubung dengan operator yang sudah ada.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Hanya untuk infrastruktur ini, belum bisa berfungsi maksimal seperti operator yang masih terbatas. Dibutuhkan satu minggu, untuk menyiapkan itu.

Pemerintah berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus pungli. "Identitas pelapor dirahasiakan. Jangan sampai masyarakat ragu (untuk melaporkan) identitasnya dikeluarkan," ujar Wiranto berjanji.

Untuk sekretariat Satgas Saber Pungli, nantinya ditempatkan di kantor Kementerian Polhukam.

(mus)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024