Memotong Dana Kompensasi Eks Timor Timur Itu Aksi Premanisme
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meradang, ketika mendengar adanya oknum yang memotong dana kompensasi warga Indonesia eks Timor-Timur. Dia menyebut, praktik itu bukan kategori pungutan liar, tapi sudah aksi premanisme.
"Kalau orang (penerima kompensasi eks Timor-Timur) sudah dikasih buku tabungan, lalu dipotong setelah dicairkan di bank, itu kan namanya sudah preman," kata Khofifah di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang, Jawa Timur, Jumat, 21 Oktober 2016.
Khofifah meminta, semua pihak menjaga komitmen Presiden Joko Widodo terhadap warga eks Timor Timur. Apalagi di tengah kondisi keuangan negara sedang mengalami efisiensi. "Komitmennya Presiden tolong dijaga, jadi jangan ada yang memanfaatkan di luar dari yang berhak," ujarnya meminta.
Pemerintah, lanjut Khofifah, berupaya keras memperbaiki tatanan administrasi agar bersih dari pungli. Termasuk menyalurkan bantuan dengan memakai sistem nontunai. "Penerima bantuan diberi buku tabungan agar tidak ada yang memotong. Ini kok masih teganya memotong hak penerima," ujarnya.
Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu meminta, semua pihak tidak mencoba-coba memotong bantuan dana kompensasi eks Timor-Timur. "Baik pungli maupun preman, semuanya tidak dibenarkan dan laporkan ke polisi," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Syahabuddin mengaku akan berkoordinasi dengan Ketua Umum Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur, organisasi yang mendampingi penerima kompensasi eks Timor-Timur di luar Nusa Tenggara Timur. Koordinasi diperlukan untuk membicarakan pencegahan aksi pemotongan kompensasi itu.Â
"Nanti kita akan bicarakan dengan Ketua Umum Kokpit," ucap Syahabuddin.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangkap tangan seorang oknum pengurus Kokpit berinisial M, saat memotong uang kompensasi dari penerima dana kompensasi eks Timor-Timur pada Kamis, 20 Oktober 2016. M memotong uang kompensasi setelah korban mencairkan dana mereka di Bank Negara Indonesia cabang Manado. M memotong uang kompensasi dari korban sebesar Rp1,5 juta.
(mus)