KPK Masih Butuh Dirut PT OSMA sebagai Saksi
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo masih belum ditetapkan sebagai tersangka, meski Pimpinan KPK sudah meyakini dia merupakan pihak pemberi uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto. Hartoyo hingga saat ini masih berstatus saksi.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan alasannya. Status saksi masih disandang Hartoyo lantaran penyidik KPK masih memerlukan keterangan dia sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen.
Menurut Yuyuk, penyidik memiliki strategi dan alasan tersendiri terkait belum ditetapkannya Hatoyo sebagai tersangka. Meski, pihaknya telah mencium indikasi peran Dirut PT OSMA itu dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Karena penyidik masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lain," kata Yuyuk di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016.
Hartoyo sendiri hari ini rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Itu seperti dikatakan Penasihat Hukum Hartoyo, Arifin Harahap, ketika mendampingi kliennya Rabu, 19 Oktober 2016, lalu. "Jumat ini pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Dalam Kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga menerima suap yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. Keduanya dijerat pasca ditangkap pada Sabtu, 15 Oktober 2016.
Yudhy dan Sigit diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, yang nilainya Rp4,8 miliar. Dari tangan tersangka, KPK mengamankan uang sebesar Rp70 juta yang diduga berasal dari Hartoyo.