Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB

Kantor Pusat Bank BJB
Sumber :

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan empat tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Kota Sukabumi. Mereka disangka memalsukan pembuatan koperasi karyawan untuk mencairkan kredit dengan kerugian negara mencapai mencapai Rp38,7 miliar.

Ketua KPU Kota Bandung Dicopot Jelang Penetapan Paslon Pilkada

Keempat tersangka itu berinisial DJ, DB, DS, dan WS. Satu di antara mereka, yakni WS, merupakan terpidana pada kasus serupa di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

“Mereka membuat Koperasi Bina Usaha, yang merupakan koperasi karyawan untuk mencairkan kredit dari Bank BJB,” kata Kepala Polda Jabar, Inspektur Jenderal Polisi Bambang Waskito, di Bandung, Kamis malam, 20 Oktober 2016.

Buntut Jukir Patok Tarif Rp150 Ribu, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan

Bambang menjelaskan, penyelidikan kasus itu dijalankan sejak tahun 2015 karena berhubungan dengan instansi lain yang membutuhkan waktu cukup lama untuk membuktikannya. Misalnya, kerugian negara ditetapkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.
 
“Apalagi ini pengungkapannya joint operation (kerja sama) dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri. Karena ada dugaan keterlibatan orang dalam Bank BJB juga. Kami yang menangani koperasinya, Bareskrim yang BJB-nya,” ujarnya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ama Kliment Dwikorjanto, kasus itu terjadi sejak April 2012 hingga pada November 2013, KBU dinyatakan macet.

Polda Sulsel Bongkar Kasus Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah, Rugikan Negara Rp55 Miliar

Para tersangka menerima uang pinjaman dari Bank BJB sebanyak dua tahap. Mereka yang menjadi pengurus koperasi mengajukan dua kali permohonan kredit ke Bank BJB Sukabumi dengan modus merekayasa dan memalsukan dokumen sebanyak 850 karyawan Alpindo Mitra Baja Sukabumi. 

“Jadi mereka mengaku seolah-olah mengajukan kredit untuk koperasi karyawan (kopkar). Padahal sebenarnya KPU bukan kopkar,” kata Ama.

Setelah pencairan di dua tahap, para tersangka tidak meneruskan pinjaman kepada karyawan Alpindo Mitra Baja Sukabumi, yang namanya mereka catut dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menyita barang bukti berupa 526 dokumen dan tujuh unit alat berat hasil pembelian dari uang pinjaman yang direkayasa itu.
 
Empat tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang Uundang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. Berkas pemeriksaan sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
 

Kecelakaan mobil tvOne di Tol Pemalang

Alami Kecelakaan Maut, Polisi Sebut Sopir Truk Alami Microsleep saat Hantam Mobil Kru tvOne

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto telah memeriksa Supir Truk Rosalia Express yang menabrak mobil kru tvOne, supir truk alami microsleep

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024