Gara-gara Pungli, Ridwan Kamil Pecat Sembilan Kepala Sekolah

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala Sekolah SDN dan SMPN karena telah terbukti melakukan praktek pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam masa kerja 2016.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Sembilan kepala sekolah itu di antaranya SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44 Kota Bandung.

Wali Kota yang akrab disapa Emil itu mengungkapkan, pemberhentian itu dilakukan setelah proses penyelidikan Inspektorat diberlakukan dalam kurun waktu tiga bulan dari Agustus 2016 lalu.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Selama tiga bulan kemarin kita melakukan penyelidikan bersama inspektorat dan mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya mal-administrasi dan juga aliran pungli," ungkap Emil di Pendopo Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 20 Oktober 2016.

Emil mengungkapkan, sembilan kepala sekolah itu diduga terjaring dalam tiga pelanggaran, yaitu  menerima uang dari penjualan seragam buku dari anak sekolah.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Menerima gratifikasi mutasi siswa baru dan penerimaan uang dari penyalahgunaan wewenang aset dan tidak dilaporkan," ujarnya.

Menurutnya, terdapat 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Namun, hanya sembilan kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli dan gratifikasi. Mereka diberhentikan per 20 Oktober 2016.

"Ini baru ronde pertama dan akan dilakukan di sekolah lainnya. Dan yang melakukan pelanggaran keras yakni ada 9 kepala sekolah dan diberhentikan," tuturnya.

Emil mengatakan, aksi pungutan liar dan gratifikasi sudah tercium saat pelaksanaan PPDB 2016, Salah satunya penyalahgunaan kewenangan dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal.

"Dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru yang intinya diduitkan. Dan jika mereka mau jadi kepala sekolah lagi tentu harus mengikuti sekolah untuk jadi kepala sekolah," terangnya.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024