Penyidik KPK Limpahkan Berkas Panitera Santoso
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso ke tingkat penuntutan. Santoso dijerat karena diduga turut menerima suap dengan hakim terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dengan PT Mitra Maju Sukses.
"KPK telah melimpahkan berkas atas nama Santoso ke tahap penuntutan," kata Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2016.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK menurut Yuyuk akan segera menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan ke Pengadilan. "Sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Yuyuk.
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pengacara PT KTP, Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya Ahmad Yani serta Santoso. Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap kini tengah menjalani proses persidangan.
Pada surat dakwaan keduanya, terungkap bahwa suap ternyata ditujukan kepada Dua orang hakim yang menangani perkara perdata itu. Kedua hakim itu adalah Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya. Raoul dan Ahmad Yani didakwa memberikan suap sebesar SGD25.000 kepada kedua hakim itu.
Suap diberikan dengan melalui Santoso. Sebagai fee menjadi penghubung, Santoso juga disebut menerima uang sebesar SGD3.000.
Kasus pupuk berdikari
Selain berkas Santoso, pada hari ini penyidik juga meningkatkan proses hukum tersangka Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti ke tahap penuntutan. Dia dijerat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero.
"Berkas tersangka SA dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sidangnya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Yuyuk.
Pada kasus ini, terdapat Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Diantaranya Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang pekerja swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Siti diketahui sudah terebih dahulu menjalani persidangan.
Siti yang pada saat tindak pidana itu terjadi juga menjabat Wakil Presiden, diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan rekanan, termasuk dari Sri dan Budianto. Bahkan, uang yang diterima Siti dalam kurun dua tahun itu diduga mencapai miliaran rupiah. Uang ditengarai diberikan agar perusahaan-perusahaan rekanan dapat mendapatkan proyek pengadaan pupuk di PT Berdikari.