Keterangan Marwah Daud Beda dengan Bukti Milik Polisi

Marwah Daud Ibrahim
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook

VIVA.co.id – Keterangan yang disampaikan Marwah Daud Ibrahim soal Taat Pribadi dan Padepokan Dimas Kanjeng berbeda dengan bukti yang dimiliki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Marwah dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Perbedaan ini terkait status Marwah dan uang yang masuk ke yayasan bentukan Dimas Kanjeng. Saat diperiksa pada Senin, 17 Oktober 2016, Marwah Daud mengatakan, yayasan yang diketuainya adalah Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara, yayasan bentukan Dimas Kanjeng. Nama raja itu adalah gelar raja yang disandang Taat Pribadi.

Yayasan Keraton Dimas Kanjeng, kata Marwah, baru berdiri pada 11 Agustus 2016. Karena baru berdiri, belum ada uang masuk ke Yayasan Keraton dari anggota Padepokan Dimas Kanjeng. "Baru pendataan anggota," ujarnya kepada wartawan.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Namun, data yang dikantongi penyidik berbeda dengan apa yang disampaikan Marwah. Sumber di lingkungan penyidik menyebutkan, Marwah juga tercatat sebagai salah satu pengurus di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang disahkan tahun 2012.

"Nama Bu Marwah ada di situ jadi pengurus," kata penyidik yang namanya minta dirahasiakan, Kamis, 20 Oktober 2016.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Dalam dokumen yang dikantongi penyidik, lanjut sumber, terdapat uang masuk ke kas yayasan dengan nilai lebih dari dua triliun. Begitu juga di Yayasan Keraton Dimas Kanjeng, juga sudah ada dana masuk sebesar Rp2 miliar. "Kalau Bu Marwah bilang belum ada dana masuk, itu tidak benar," ujar sumber itu.

Saat ini, penyidik memeriksa suami Marwah Daud, Ibrahim Tadju, untuk kedua kalinya dan dikonfrontasi dengan tersangka kasus ini, Dimas Kanjeng. Keterangan keduanya dicocokkan oleh penyidik. "Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan tambahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono.

Pemeriksaan tersebut disebut-sebut sebagai langkah polisi untuk menentukan tersangka baru dalam kasus ini. Sementara ini, tersangka baru satu orang, yakni Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. "Masih didalami," ujar Argo saat ditanya soal calon tersangka baru.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya