KPK Jemput Paksa Anak Buah Gubernur Sulawesi Tenggara
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi bernama Ridho Insana terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Ridho dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 20 Oktober 2016, karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut, namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan.
Ridho kata Yuyuk telah berada di kantor KPK sejak 15.30 WIB. Kini, Ridho sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Ridho tercatat merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprov Sultra. Dia diduga mengetahui banyak terkait dugaan korupsi ini sehingga perlu diperiksa oleh penyidik.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Nur Alam tersangka terkait dengan penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama tahun 2009–2014.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah memeriksa Direktur PT Anugrah Harisma Barakah Widdi Aswindi pada Kamis, 1 September 2016. Widdi yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Suara Indonesia (JSI) diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara.