KPK Akan Periksa Nur Alam
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA.co.id – Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Status tersangka masih melekat pada Nur Alam itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus PAN itu.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tidak menampik akan adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap Nur Alam. "Itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Syarif di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016.
Kendati demikian, Syarif mengaku belum mengetahui kapan jadwal pemanggilan untuk Nur Alam. Dia menyerahkan pemanggilan itu kepada penyidik.
Sebelumnya KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, dengan menerbitkan surat keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.
Terkait penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.