Menkumham: Barang Palsu dan Bajakan, Sikat!

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terus mensosialisasikan Undang-Undang Merk dan Indikasi Geografis yang baru saja disahkan. Peraturan itu guna menekan masuknya barang-barang palsu dan bajakan di Indonesia.

Iis Dahlia dan Feni Rose Bongkar Artis Inisial B yang Suka Pakai Barang KW: Pernah Dirujak Netizen

"Sebelumnya Juli lalu kami juga mengesahkan UU Paten. Ini merupakan gerakan melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi inovasi, kreasi, hak cipta, dan indikasi geografis," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2016.

Menurut Politikus PDIP itu, akibat dari masifnya barang bajakan dan palsu yang beredar di Tanah Air, membuat pendapatan negara dari sektor pajak bocor. Begitu juga dengan pendapatan para pencipta di bidang seni dan lainnya.

Cek Fakta: Pengecekan Barang KW atau Palsu di Bandara Paris

"Kerugiannya cukup besar, sampai triliunan rupiah itu," kata Yasonna.  

Karena itu, Kemenkumham menurut Yasonna tengah gencar mengkampanyekan antibajak dan barang palsu di sejumlah tempat-tempat umum. Upaya ini, ujar Yasonna, dengan menggandeng sejumlah stakeholder dan aparat penegak hukum. 

Bawa Barang KW di Prancis Bisa Kena Denda hingga Hukuman Penjara

"Kalau cinta palsu itu nggak bisa kami laranglah, itu urusan masing-masing. Senyuman palsu, biar sajalah. Tapi kalau namanya barang palsu, CD, DVD, dan bajakan lainnya, ya kami sikat, berantas.”

(mus)

ilustrasi barang branded

6 Aplikasi Pengecek Barang Asli, Anti Barang Palsu!

Gak mau ketipu lagi? Ini dia rekomendasi aplikasi cek keaslian barang agar kamu tahu mana yang asli dan mana yang palsu!

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024