Menkumham: Barang Palsu dan Bajakan, Sikat!
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terus mensosialisasikan Undang-Undang Merk dan Indikasi Geografis yang baru saja disahkan. Peraturan itu guna menekan masuknya barang-barang palsu dan bajakan di Indonesia.
"Sebelumnya Juli lalu kami juga mengesahkan UU Paten. Ini merupakan gerakan melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi inovasi, kreasi, hak cipta, dan indikasi geografis," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2016.
Menurut Politikus PDIP itu, akibat dari masifnya barang bajakan dan palsu yang beredar di Tanah Air, membuat pendapatan negara dari sektor pajak bocor. Begitu juga dengan pendapatan para pencipta di bidang seni dan lainnya.
"Kerugiannya cukup besar, sampai triliunan rupiah itu," kata Yasonna.
Karena itu, Kemenkumham menurut Yasonna tengah gencar mengkampanyekan antibajak dan barang palsu di sejumlah tempat-tempat umum. Upaya ini, ujar Yasonna, dengan menggandeng sejumlah stakeholder dan aparat penegak hukum.
"Kalau cinta palsu itu nggak bisa kami laranglah, itu urusan masing-masing. Senyuman palsu, biar sajalah. Tapi kalau namanya barang palsu, CD, DVD, dan bajakan lainnya, ya kami sikat, berantas.”
(mus)