Menkumham: Barang Palsu dan Bajakan, Sikat!

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terus mensosialisasikan Undang-Undang Merk dan Indikasi Geografis yang baru saja disahkan. Peraturan itu guna menekan masuknya barang-barang palsu dan bajakan di Indonesia.

6 Aplikasi Pengecek Barang Asli, Anti Barang Palsu!

"Sebelumnya Juli lalu kami juga mengesahkan UU Paten. Ini merupakan gerakan melindungi kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi inovasi, kreasi, hak cipta, dan indikasi geografis," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2016.

Menurut Politikus PDIP itu, akibat dari masifnya barang bajakan dan palsu yang beredar di Tanah Air, membuat pendapatan negara dari sektor pajak bocor. Begitu juga dengan pendapatan para pencipta di bidang seni dan lainnya.

Iis Dahlia dan Feni Rose Bongkar Artis Inisial B yang Suka Pakai Barang KW: Pernah Dirujak Netizen

"Kerugiannya cukup besar, sampai triliunan rupiah itu," kata Yasonna.  

Karena itu, Kemenkumham menurut Yasonna tengah gencar mengkampanyekan antibajak dan barang palsu di sejumlah tempat-tempat umum. Upaya ini, ujar Yasonna, dengan menggandeng sejumlah stakeholder dan aparat penegak hukum. 

Cek Fakta: Pengecekan Barang KW atau Palsu di Bandara Paris

"Kalau cinta palsu itu nggak bisa kami laranglah, itu urusan masing-masing. Senyuman palsu, biar sajalah. Tapi kalau namanya barang palsu, CD, DVD, dan bajakan lainnya, ya kami sikat, berantas.”

(mus)

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu

DJKI Musnahkan Barang Palsu, Ada Mainan Anak hingga Aksesoris Harley Davidson

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar acara pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024