Pungli Pertanahan Tertinggi, Ridwan Kamil Tunggu Laporan
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id – Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyebut Kota Bandung menjadi daerah yang paling banyak dilaporkan, terkait indikasi adanya pungutan liar pada pelayanan sektor pertanahan. Pada periode 2016, setidaknya ada 19 laporan indikasi pungli di Jawa Barat.
Menanggapi ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum mendapatkan laporan terkait temuan itu.
"Saya belum terima laporan. Apapun itu, menjadi masukan. Khusus pertanahan, itu menjadi atensi saya dari semua reformasi yang dilakukan," ujar Emil, sapaan akrab Kamil di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Bandung, Kamis, 20 Oktober 2016.
Dari 19 laporan di Ombudsman, di Kota Bandung ada delapan laporan, lima laporan di Kabupaten Bandung, dua laporan di Kabupaten Cirebon, serta satu laporan masing-masing di Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Indramayu, dan Garut.
Emil menjelaskan, pihaknya saat ini belum menerima rincian mengenai modus atau praktik pungli itu. Sebab, untuk memperbaiki masalah ini diperlukan kejelasan mengenai tindakannya.
"Kalau pertanahan mohon dilihat pelanggarannya apakah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau proses saat kelurahan dan camatnya, karena Ombudsman belum mem-breakdown (merinci)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Haneda Tri Lastoto, mengungkapkan laporan ini. "Tertinggi itu Kota Bandung dalam jumlah laporan yang masuk. Setelah itu baru Kabupaten Bandung, itu karena akses," ungkap Haneda di kantor Ombudsman Jawa Barat Senin lalu, 17 Oktober 2016.
Haneda mengatakan, dalam periode 2016, laporan indikasi pungli di pelayanan pertanahan berada pada peringkat dua, dibawah dengan pungli di sektor pendidikan dengan 24 laporan.
Haneda menuturkan, dari hasil pemeriksaan laporan, indikasi pungli di sektor pertanahan, sangat menguntungkan para oknum hingga mampu merengkuh untung cukup besar. "Satu kursi saja, di Kota Bandung itu bisa Rp35 juta per kebutuhan," ujarnya. (ase)