Polisi Belum Tetapkan Marwah Daud dan Suami Jadi Tersangka

Ibrahim Tadju, suami Marwah Daud Ibrahim, di sela-sela pemeriksaan kasus Dimas Kanjeng di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah memeriksa sosok penting di lingkungan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Marwah Daud Ibrahim dan suaminya, Ibrahim Taju. Namun begitu, tersangka penipuan bermodus penggandaan uang ini masih satu orang, yakni Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Marwah Daud dianggap saksi penting oleh penyidik karena dia menjadi Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara, yayasan bentukan Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, pada Agustus 2016. Nama raja itu adalah gelar yang disandang Taat Pribadi. Sementara suami Marwah, Ibrahim Tadju, anggota Padepokan Dimas Kanjeng.

Pemeriksaan terhadap Marwah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2016. Sementara pemeriksaan terhadap Ibrahim Taju dilaksanakan oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Rabu, 19 Oktober 2016. Pemeriksaan Ibrahim berlangsung sejak siang hingga petang.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa Ibrahim diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dengan tersangka Taat Pribadi. Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain yang berperan sebagai sultan di Padepokan Dimas Kanjeng.

Ada 38 pertanyaan dicecarkan penyidik kepada Ibrahim, semua seputar kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng. "Setelah pemeriksaan saksi tadi, penyidik akan lakukan evaluasi besok," kata Argo kepada VIVA.co.id di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu malam.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Argo enggan menjawab ketika ditanya apakah evaluasi itu dalam rangka mencari adakah tersangka baru dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng. "Belum ke sana," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim, mengatakan, sama dengan Marwah Daud, kepada penyidik Ibrahim Taju menggambarkan sosok Taat Pribadi sebagai pribadi yang baik. Saksi tak percaya Taat menipu. "Kira-kira seperti itu," ujarnya.

Itu sama dengan pernyataan Ibrahim kepada awak media ketika ditanya tentang sosok Taat Pribadi. Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Cecep mengatakan sementara ini tersangka untuk kasus penipuan baru satu orang, yakni Taat Pribadi. "Sementara ini tersangkanya masih satu," katanya.

Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. 

Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya