Demi Pencitraan, Lippo Group Habiskan Uang Ratusan Juta
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Lippo Group disebut pernah menggunakan jasa konsultan untuk melakukan pencitraan positif terkait pemberitaan. Pencitraan itu ditujukan agar perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group mendapat pemberitaan positif.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo, saat bersaksi untuk terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.
Slamet yang mengaku sebagai konsultan media itu mengungkapkan jika permintaan mengenai pencitraan positif, berasal dari sesorang bernama Paul Montolalu. Menurut Slamet, Paul adalah orang dari First Media, perusahaan di bawah naungan Lippo.
"Kalau ditanya apakah ada pihak yang meminta jasa konsultan, ada klien kami, di antaranya Pak Paul Montolalu," ujar Slamet.
Menurut Slamet, Paul meminta dirinya untuk membantu agar unit-unit usaha di bawah Lippo Group mendapat citra positif di media. Terlebih usai tangkap tangan KPK terhadap Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo.
"Saya menawarkan kepada klien, dalam hal ini Paul Montolalu, untuk pemberitaan berimbang. Karena saya sebagai konsultan media punya pandangan sendiri terhadap jalannya sidang (Doddy), ada bagian-bagian yang tidak diangkat media dalam perkara Doddy," ujarnya.
Tidak hanya untuk Lippo Group, namun pencitraan positif juga dilakukan terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara itu.
Slamet yang mengaku punya banyak kenalan wartawan itu kemudian membuat proposal ditujukan kepada Paul. Dia mendaftarkan sejumlah nama media kepada Paul sebagai sarana pencitraan positif Lippo Group beserta Nurhadi.
Jaksa sempat memperlihatkan nama-nama media cetak yang masuk ke dalam daftar beserta nominal angka berbeda-beda. Slamet mengakui angka itu merupakan termasuk ratusan juta untuk mengamankan media-media tersebut.
Setelah proposal disetujui, tindak lanjutnya akan diserahkan kepada anak buahnya yang dinamakannya 'Pawang'. Pawang itu disebut Slamet dapat menangani media-media yang telah disebutkan dalam proposal.
"Jadi uang dari saya ke pawang, dan dia (pawang) mengaku didistribusikan ke media," ungkap Slamet.
Menurut Slamet, Paul selaku kliennya telah mengeluarkan uang Rp600 juta sejak periode 1 Mei 2016 hingga 31 Juli 2016 terkait proposal media itu. "Sudah habis," ujar dia saat disinggung mengenai uang tersebut.
Diketahui, Edy Nasution didakwa menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, Rp100 juta, USD50,000 dan Rp50 juta. Uang diberikan agar Edy membantu pengurusan sejumlah perkara perusahaan di bawah Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Â