La Nyalla Beli IPO Bank Jatim karena Arahan Gubernur
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Mantan Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti disebut pernah meminta anak buahnya untuk membeli Initial Public Offering (IPO) di Bank Jatim. Bahkan La Nyalla menyebut permintaan pembelian IPO itu merupakan perintah dari Gubernur Jatim, Soekarwo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, saat bersaksi untuk terdakwa La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.
Pada kesaksiannya, Diar mengaku pernah didatangi La Nyalla pada tahun 2012 dan menyampaikan pesan dari Soekarwo terkait pembelian itu. Ketika itu, La Nyalla menyebut Soekarwo meminta Kadin untuk berpartisipasi untuk membeli saham IPO.
"Pak La Nyalla sampaikan pada saya, Gubernur meminta Kadin berpartisipasi beli IPO di Bank Jatim, Gubernur berharap program IPO sukses dan meminta pengusaha ikut mensukseskan itu," ungkap Diar.
Menurut Diar, tak lama setelah penyampaian itu, dia dihubungi pihak dari Bank Jatim bernama Sri Bondan Ella. Diar ditanya mengenai kesediaan Kadin Jatim mengambil IPO. "Uang harus ada hari ini. Saya bilang 'iya jadi Bu'. Bu Bondan juga bilang ada slot, biaya ini dan itu," kata Diar.
Lantaran sudah malam untuk segera mengeluarkan uang guna membeli IPO, dia lantas menyerahkan cek kosong kepada Bondan. Saham IPO itu dibeli dengan atas nama La Nyalla.
Diar mengaku tidak mengetahui jumlah saham IPO yang dibeli. Namun dia menyebut pembelian itu menggunakan dana hibah Kadin. "Tiga hari kemudian, saya tagih ke Pak La Nyalla. IPO pakai dana hibah, harus segera dikembalikan," kata dia.
Diar menyebut ketika itu La Nyalla kaget karena pembelian dilakukan menggunakan dana hibah. La Nyalla kemudian memerintahkan supaya uang segera dikembalikan.
Pada tanggapannya, La Nyalla mengaku tidak pernah meminta Diar membeli saham menggunakan dana hibah. Menurut La Nyalla, Diar ketika itu mengaku uang pembelian belum terkumpul dari pengusaha, sehingga meminjam dari dana hibah.
"Saya katakan ya sudah kalau gitu, catat itu utang saya, karena saya sebagai Ketua Kadin bertanggung jawab dan saya cicil," ujar La Nyalla.
Dalam kasus ini, La Nyalla didakwa melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Salah satunya, La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Ia pun mendapat keuntungan sekitar Rp1,1 miliar atas penjualan saham tersebut.