Harus Berobat, Panitera Rohadi Batal Diperiksa KPK

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka pencucian uang dan gratifikasi yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hari ini, Rabu 19 Oktober 2016. Ia batal diperiksa sebagai tersangka karena tengah berobat ke rumah sakit.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Tersangka R dibatalkan pemeriksaannya karena sedang berobat ke RSPAD (Jl Gatot Subroto)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada hari ini, kata Yuyuk, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Rumah Sakit (RS) Resya yang beralamat di Desa Cikedung Lor, Kabupaten Indramayu, Komariah Rosyid. Rumah Sakit tersebut diketahui milik Rohadi.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU tersangka R dan TPK menerima gratifikasi tersangka R," kata Yuyuk.

Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rohadi. Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, H Dedi Rohendi.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Usai diperiksa, Dedi menyebut izin operasional RS Reysa belum dikeluarkan Dinkes Kabupaten Indramayu. Meski belum mengantongi izin operasional, RS Reysa diketahui sudah melakukan pelayanan pasien.

Terkait penyidikan kasus itu, tim penyidik telah menyita sejumlah aset. Salah satunya menyita satu unit ambulans dan satu mobil milik Rohadi. Penyidik juga sudah menyegel sejumlah ruangan di RS Resya.

Sebelumnya, Rohadi dibekuk petugas KPK saat menerima uang Rp250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menjerat Rohadi dengan sangkaan lain.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022