Advokat Ditipu Dimas Kanjeng Rp35 Miliar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Makin banyak saja korban dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng yang melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kali ini yang melapor ialah Muhammad Ali, mantan penasihat hukum Dimas Kanjeng. Dia tertipu Rp35 miliar.
Ali melaporkan apa yang dialaminya berbarengan ketika Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara, Marwah Daud Ibrahim, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin lalu, 17 Oktober 2016. Ali juga menyerahkan bukti uang diduga palsu sebanyak dua koper.
Pada Rabu, 19 Oktober 2016, penyidik Ditreskrimum memperlihatkan barang bukti tumpukan uang pemberian Dimas Kanjeng kepada pelapor.
"Ini barang bukti kasus penipuan tersangka TP (Taat Pribadi) dengan pelapor Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono.
Dia menjelaskan, pelapor adalah mantan penasihat hukum Dimas Kanjeng. Sejak tahun 2014, pelapor menyerahkan dana talangan untuk kegiatan Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Diserahkan secara bertahap, total dana talangan yang diserahkan sebesar Rp35 miliar.
"Pelapor memberikan uang talangan langsung ke tersangka TP. Penyerahan uang terjadi secara bertahap sejak tahun 2014," jelas Argo.
Pelapor, lanjut perwira asal Yogyakarta itu, menyerahkan dana talangan dengan permintaan ada jaminan. Oleh Dimas Kanjeng, pelapor lalu diberi tiga koper berisi uang.
"Uangnya ada Dolar Amerika Serikat, mata uang Saudi Arabia, Mesir, dan lainnya," kata Argo.
Koper pertama berisi uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 42 bundel. Setiap bundel berisi seribu lembar uang kertas. Sedangkan koper kedua dan ketiga masing-masing berisi 38 bundel uang kertas.
Lucunya, bundel uang dolar berisi uang pecahan US$100Â bagian atas dan bawah. Sementara di bagian tengah semuanya uang kertas US$1.
Saat jaminan diterima dari Dimas Kanjeng, kata Argo, pelapor tidak diperbolehkan membuka koper. Dimas Kanjeng beralasan bahwa koper itu baru boleh dibuka setelah disentuh olehnya. Kapan akan disentuh, Dimas Kanjeng tidak memberikan waktu.
"Setelah tahu terlapor (Taat Pribadi) ditangkap polisi, pelapor waswas lalu melapor ke Polda dan menyerahkan barang bukti uang tiga koper pemberian Taat Pribadi. Keaslian uangnya masih akan diuji di Labfor Mabes Polri cabang Surabaya," ujar Argo.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.