Istri Nurhadi Batal Bersaksi di Sidang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Tin Zuraida dalam persidangan dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tin adalah istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Tin sedianya akan dihadirkan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2016. Namun dia tidak memenuhi panggilan Penuntut Umum tersebut.
Istri Nurhadi itu memberikan informasi ketidakhadirannya kepada Majelis Hakim.
"Ini ada surat dari Tin Zuraida, surat kepada Majelis Hakim yang menerangkan belum bisa memenuhi pemanggilan, karena lagi di luar kota," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Tin dihadirkan pada persidangan karena dia diduga mengetahui mengenai perkara suap ini. Pada saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Tin juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik.
Suaminya, Nurhadi, diketahui sempat disebut dalam surat dakwaan dalam perkara ini. Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution agar mempercepat pengiriman berkas PT Across Asia Limited (AAL).
Pengurusan pendaftaran PK itu sendiri diketahui terindikasi suap dari pihak PT Paramount International Enterprise kepada Edy Nasution.