KPK Minta Imigrasi Larang Dirut PT OSMA Pergi ke Luar Negeri

Dirut PT OSMA, Hartoyo (baju putih), datangi kantor KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Hartoyo selaku Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi. 

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

KPK meminta imigrasi melarang Hartoyo bepergian ke luar negeri. Pasalnya, ia diduga terlibat kasus dugaan suap pada proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Penyidik KPK sudah mencegah Hartoyo untuk enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016. 

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Status cegah terhadap Hartoyo berlaku sejak 16 Oktober 2016 lalu.

Hartoyo sampai sore ini masih menjalani pemeriksaan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yudhy Tri Hartanto, yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen.

Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Punya Harta Rp 10,7 Miliar

Meski KPK menduga asal usul uang suap senilai Rp70 juta itu berasal dari Hartoyo, tapi dia belum ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Namun sejauh ini masih sebagai saksi," kata Yuyuk. 

Dalam kasus ini penyidik baru menjerat Yudhy dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penerima suap, sedangkan pihak pemberinya belum ada yang menjadi tersangka

(mus)

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Wagub Jatim Emil Dardak.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa dan Wagub Emil Dardak

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022