Ini Isi Ultimatum Istri Almarhum Munir untuk Presiden Jokowi

Istri almarhum Munir, Suciwati, menunjukkan surat ultimatum pada Presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Istri Almarhum Munir, Suciwati mulai jengah dengan tak jelasnya hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang tak kunjung di umumkan. Dalam Ultimatum yang dibacakannya, Suciwati juga menjelaskan tuntutan serta peringatannya terhadap Jokowi.

Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

Suciwati menyayangkan pemerintah yang mengaku telah kehilangan dokumen tersebut. Ia menagih janji Jokowi yang dulu pernah mengatakan akan mengusut kasus kematian suaminya.

"Pemerintah harusnya mengerti ini bukan dokumen yang tidak diketahui keberadaannya lantas hilang begitu saja. Kalau dulu ia mengatakan bahwa kasus  Munir adalah salah satu PR untuk pemerintah, kita bingung ini janji kosong atau gimana" ujarnya.

Jadi Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD Singgung Kasus Munir

Menurutnya, saat ini adalah momen penting bagi Jokowi untuk dapat membuktikan omongannya mengingat kini telah memasuki dua tahun pemerintahannya. "Momentum yang tepat untuk umumkan hasil TPF Munir, ini kan 2 tahun pemerintahan dia,” katanya menambahkan.

Suciwati juga menekankan tiga hal utama dalam ultimatumnya. Tiga hal tersebut ditujukan langsung kepada Presiden untuk dapat segera mengumumkan hasil kerja TPF Munir.

Istri Munir Akan Desak Kabareskrim Usut Pembunuhan Suaminya

"Sejak awal saya tegaskan siapapun presidennya harus bertanggung jawab harus umumkan hasil tim pencari fakta dan siapa pembunuh Munir," katanya.

Berikut adalah tiga poin tuntutan Suciwati:

1. Agar kepada Presiden untuk menghentikan pembelaan diri atas kelalaian dalam menyimpan dokumen TPF Munir

2. Tidak menunda dan segera umumkan TPF Munir. Kami tidak peduli dokumen itu di mana. Kewajiban Pemerintah untuk menemukan dan mengumumkan

3. Agar pemerintah dapat mengawal dan memastikan seluruh jajarannya dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti temuan TPF Munir

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya