Mendagri Pecat Aparatur Sipil Negara yang Korupsi dan Pungli
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan secara tidak hormat sejumlah aparat sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjahjo menyatakan, pihaknya memecat sejumlah pegawai pemerintahan akibat tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli). "Mengenai sanksi, kaitan pungli dan korupsi, pejabat di lingkup pusat sendiri sudah mulai kami pecat. Kami berhentikan secara tidak hormat, kami beri sanksi, pangkat diturunkan untuk 24 orang." ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Di tingkat kepala daerah, sudah ada 105 gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD kota dan kabupaten serta provinsi. Para kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) maupun yang berkaitan dengan kasus korupsi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan sanksi.
Menteri Tjahjo menekankan, seluruh perangkat aparatur pemerintah harus memahami area rawan korupsi yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, dana hibah, dana bansos, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas. Juga terkait hal-hal yang berkaitan dengan perizinan pertambangan dan kehutanan.
"Dua tahun kami sudah menyelesaikan 763 segmen batas yang masih bermasalah dari total 977 yang selama dua tahun ini belum bisa diselesaikan. Jadi sudah 60 persen. Izin ke luar negeri juga sudah kami data, mulai gubernur, eselon satu, DPRD, kami akan lebih selektif," ujarnya menambahkan.
Selain itu, institusi IPDN pun tak lepas dari pengawasan Kemendagri. Kemendagri sudah memberhentikan dengan tidak hormat 41 pelajar IPDN yang menggunakan narkoba, tidak disiplin dan melakukan perkelahian. Kemendagri juga menurunkan pangkat 43 pejabat IPDN. Dari 43 orang itu, pejabat pengasuh IPDN yang dipecat berjumlah 5 orang. Selain itu dua direktur IPDN disebutkan juga diberhentikan karena melakukan pungli.
Laporan: Afra Augesti