Kuasa Hukum Irman Keberatan Sidang Praperadilan Ditunda

Mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Selasa, 18 Oktober 2016. Keputusan tersebut menyusul permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Dalam sidang itu, KPK sendiri tidak hadir. Mereka hanya mengirim surat permohonan penundaan sidang selama dua minggu.

Tim kuasa hukum Irman Gusman yang terdiri Fahmi, Magdir Ismail, Tommy S. Bhail, dan Razman Nasution, keberatan atas permintaan penundaan yang begitu lama. Hakim tunggal Wayan Karya akhirnya menolak permohonan KPK tersebut, dan menetapkan sidang ditunda hanya selama satu minggu.

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

"Kami akan segera mengirim surat panggilan kepada termohon untuk menghadiri sidang hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016," kata Wayan Karya, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 19 Oktober 2016.

Setelah itu, Hakim pun mempersilakan kuasa hukum untuk menyampaikan keinginan atau permohonan. Mereka pun meminta kepada hakim agar menetapkan bahwa selama proses praperadilan, pemeriksaan dan penyidikan perkara pokoknya dihentikan untuk sementara waktu.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Permohonan dicatat, dan akan dipertimbangkan," kata Wayan Karya.

Sebelumnya, Irman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena menganggap penangkapan dan penahanan terhadapnya atas tuduhan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) dalam distribusi gula impor tidak sah. Sidang hari Selasa kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan Tim Penasehat Hukum (PH) Irman Gusman.

Sidang juga dihadiri sejumlah anggota DPD seperti A.M. Iqbal Parewangi, Asri Anas, Ahmad Subadri, Djasarmen Purba, Juniwati M. Sofwan, Denty Eka Widi Pratiwi, Gray Koes Indriyah, Emma Yohana, dan tokoh-tokoh Minang seperti Fahmi Idris, Anwar Dt. Ajo Perak, Firdaus HB, dan Shofwan Karim, di samping istri dan anggota keluarga Irman.

"Kami ingin memberikan dukungan moral kepada Pak Irman dan keluarga untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya," kata Ahmad Subadri, anggota DPD asal Banten.

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 itu sendiri baru dibuka oleh hakim tunggal I Wayan Karya sekitar pukul 09.45. Setelah ketukan palu, hakim Wayan Karya kemudian membacakan surat dari KPK tertanggal 11 Oktober 2016 dan baru diterima PN Jakarta Selatan hari Senin 17 Oktober kemarin.

Surat KPK tersebut berisikan permohonan penundaan sidang selama dua minggu dengan alasan KPK juga sedang menghadapi sidang praperadilan dalam perkara lain, serta masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti, saksi, dan ahli. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya