Tak Kunjung Umumkan Hasil TPF, Istri Munir Ultimatum Jokowi

Istri almarhum Munir, Suciwati, menunjukkan surat ultimatum pada Presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib telah berlalu 12 tahun. Namun hingga kini, kejelasan mengenai alasan dia dibunuh menggunakan arsenik belum juga terungkap. Bahkan, hasil kerja Tim Pencari Fakta yang dulu dibentuk untuk menginvestigasi kematiannya tak kunjung diumumkan pemerintah.

Jadi Duta Keterbukaan Informasi, Mahfud MD Singgung Kasus Munir

Istri almarhum Munir, Suciwati, mengajukan ultimatum pada Presiden Joko Widodo karena tak kunjung mengumumkan hasil TPF Munir. Padahal, sudah lebih dari seminggu sejak keputusan Komisi Informasi Pusat memutuskan pemerintah mesti mengumumkan hasilnya.

"Saya Suciwati, istri Munir, bersama Kontras menyesalkan dengan sangat atas buruknya respon Presiden Joko Widodo dalam menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa dokumen TPF Munir adalah informasi publik yang harus diumumkan kepada Masyarakat," ujar Suciwati di kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Haris Azhar Sebut 2 Hal untuk Seriusi Kembali Kasus Munir

Dia menduga, ada unsur kelalaian yang terjadi pada administrasi pemerintahan, karena kesimpulan TPF tak juga disampaikan ke publik. Hal ini juga menunjukkan adanya kepanikan di dalam istana untuk mengklarifikasi hasil TPF Munir, karena mereka tak menyimpan dokumen itu.

"Pemerintah mengaku tak memiliki dokumen tersebut meskipun mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi telah menerima Dokumen TPF Munir pada 24 Juni 2014," ucap Suciwati.

Istri Munir Akan Desak Kabareskrim Usut Pembunuhan Suaminya

Dia sebagai keluarga Munir merasa dirugikan, karena tak pernah mendapatkan kejelasan hukum atas kematian suaminya. Dia juga menyebut hilangnya dokumen negara ini merupakan sebuah pelanggaran pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik. "Bahwa setiap badan publik atau seseorang yang tak menyediakan informasi publik atau menghilangkan, dapat dipidana 1-2 tahun dengan denda maksimal Rp5 Juta sampai Rp10 juta," tegasnya.

Ilustrasi peringatan terbunuhnya Munir

Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

Rachland bilang laporan TPF Munir ada di Istana. Kata dia, SBY sudah serahkan dokumen ke penegak hukum.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021