Laporkan ke Nomor Ini Polisi Memungli di Wilayah Sulut

Ilustrasi penindakan kepolisian.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) membuka nomor telepon untuk laporan pengaduan jika mendapati atau mengetahui oknum polisi atau nonpolisi terlibat pungutan liar alias pungli di wilayah itu.

Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional, Polantas Malah Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Pengaduan untuk oknum polisi dapat disampaikan melalui nomor ponsel 081366137838. Sedangkan Pengaduan untuk aparat nonpolisi dapat menghubungi nomor 081325479999. Media lain untuk pelaporan itu adalah grup Facebook dengan nama Manguni tim 123 Reskrimum Polda Sulut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Komisaris Besar Polisi Marjuki, menjelaskan, semua saluran pengaduan itu dikelola aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dua Polantas Dihukum Squat Jump Tengah Hari Bolong Karena Ngaret ke Pos Pengamanan

Sarana pengaduan masyarakat itu menindaklanjuti kebijakan Kepala Polda Sulut, Inspektur Jenderal Polisi Wilmar Marpaung, yang telah membentuk tim khusus pemberantasan pungli menyusul instruksi Presiden Joko Widodo. Tim dibentuk di bawah pimpinan Inspektorat Pengawasan Daerah yang bekerja sama dengan Provost Polda Sulut.

Polda Sulut mengutamakan pemberantasan pungli yang berkaitan dengan polisi. “Seperti di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Apalagi seperti yang kita dengar, keluhan masyarakat kebanyakan di Samsat dan pengurusan SIM," kata Marjuki kepada wartawan di Manado pada Rabu, 19 Oktober 2016.

Jadi Tontonan, Dua Polisi Dihukum Lompat Jongkok di Pinggir Tol Jakbar

Polda berharap masyarakat turut bekerja sama dengan Kepolisian untuk memberantas pungli. Akan ada sanksi tegas bagi oknum polisi yang kedapatan memungli warga.

“Kejahatan pungli secara tidak langsung berawal dari masyarakat. Untuk itu kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau apapun kepada polisi. Ini pun berlaku bagi para polisi agar tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari masyarakat," katanya.

Istimewa

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Beredar video Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan pakaian polisi lalu lintas (Polantas).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024