Penyuap Hakim Pengadil Jessica Disidang Perdana Hari Ini

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VlVA.co.id - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 19 Oktober 2016. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

"Iya, betul, (sidang dakwaannya) pagi jam sepuluh,” kata Kuasa Hukum Raoul, Hery Berto Sartojo, melaluia pesan singkat saat dihubungi VIVA.co.id.

Raoul diketahui bersama anak buahnya yang bernama Ahmad Yani disangka menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Suap itu terungkap saat petugas KPK menangkap tangan, Ahmad Yani dan Santoso.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Ahmad Yani, yang juga ditetapkan tersangka, telah menjalani persidangan sebelumnya. Pada surat dakwaannya, terungkap bahwa dia telah memberikan suap sebesar 28.000 dolar Singapura.

Penuntut Umum menyebut suap itu ditujukan kepada dua hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 25.000 dolar Singapura. Sementara untuk Santoso, diberikan 3.000 dolar Singapura atas perannya sebagai perantara.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Suap itu disebut untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KIP) yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS). Raoul diketahui sebagai kuasa hukum PT KIP selaku Tergugat.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim perkara itu adalah Partahi, beranggotakan hakim Casmaya. Hakim Partahi kini menjadi anggota Majelis Hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024