Empat Sarang Pungli di Kabupaten Garut
- VIVA.co.id/Diki Hidayat
VIVA.co.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengakui adanya kegiatan pungutuan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut Jawa Barat. Warga pemohon pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) diminta Rp50 hingga Rp100Ribu.
Menurut Rudy, terjadinya praktik pungli tersebut diakuinya tidak ditemukan secara langsung pada saat Sidak, melainkan warga yang membuat administrasi kependudukan (KTP) menitipkan uang kepada petugas di kantor kecamatan dan petugas desa.
"Memang sulit untuk langsung menangkap tangan, jadi saat sidak saya hanya mengakui mereka mengeluarkan sejumlah uang," ujarnya, Selasa 18 Oktober 2016.
Warga pemohon administrasi kependudukan umumnya yang berada di desa pelosok, mereka enggan mengambil langsung ke kantor Disdukcapil akibat terhambat jarak tempuh yang cukup jauh. Walaupun begitu tidak dibenarkan bagi oknum petugas melakukan pungutan.
"Kami akan terus mengawasi, kinerja Disdukcapil serta tiga dinas lainya yang dianggap rentan terjadinya pungli," kata Rudy.
Menurut Rudy, di Garut, tercatat empat dinas yang rentan terjadinya pungli, di antaranya, Disdukcapil, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut.
"Ya, di keempat dinas itulah cukup rentan terjadinya pungli.”
(mus)