Anggota Satgas Anti-Pungli Beberkan Tiga Cara Pemberantasan
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA.co.id – Anggota Satgas Anti-Pungli yang juga direktur Pusat Studi anti-korupsi dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin, melihat pungutan liar bukan sebagai sebuah budaya seperti apa yang menjadi stigma masyarakat. Atas dasar itu pemberantasan pungli tidak bisa dilakukan secara parsial.
"Pemberantasan pungli bisa dilakukan dengan tiga cara sesuai dengan tingkatan," kata Zainal di di sela diskusi dengan tema “Membedah Pola Korupsi dan Pungli Birokrasi” di Gedung Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.
Pertama, memberantas pungli tidak bisa dilakukan secara makro. Pemberantasan harus dilakukan secara detail per sektor, karena tiap sektor mempunyai karakter yang berbeda.
Kedua, model e-government yang sudah terbukti di daerah seharunya bisa diadopsi oleh daerah lain. "Sehingga upaya percepatan, transparansi dan pemberantasan pungli bisa dilakukan secara nasional di tiap daerah," ucapnya.
Ketiga, mengoptimalkan fungsi lembaga pengawasan yang sudah ada. Keterlibatan polisi dalam operasi anti pungli sudah tepat, ini akan memicu pengawasan internal seperti inspektorat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan internal.
Sementara itu Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengingatkan pemberantasan pungli menyangkut banyak pihak di luar pemerintah. Pungli menurutnya selalu melibatkan pengusaha dalam semua sektor.
"Pengusaha ini pragmatis, mencari keuntungan dengan celah yang ada. Mereka bawa muatan truk di atas kapasitas, karena distribusi mahal. Makanya mereka siapkan uang suap buat selama perjalanan," ujarnya.
Saatnya pemerintah mulai melihat pemberantasan pungli secara sektoral, dari hulu ke hilir. "Tidak bisa semua sektor disamakan dalam cara melakukan pemberantasan pungli,"
(ren)